INVESTASI
DAN PENANAMAN MODAL
PENEGRTIAN INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan
dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu
bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan.
Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan
penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau
pembentukan modal merupakan komponen
kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Investasi merupakan tambahan
stok barang modal tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi di masa
mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu
perekonomian adalah investasi,
karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output dan
kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penemuan-penemuan baru atau
pembebanan pajak yang ringan atau pasar-pasar yang semakin berkembang
memberikan insentif bagi investasi investasi yang ada, yang membuat permintaan
agregat meningkat sementara output dan kesempatan kerja tumbuh dengan cepat.
Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah
investasi oleh para pengusaha. Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut
pengangguran akan berlaku.
Investasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk
menghasilkan laba di masa yang akan datang. Sekali investasi diputuskan maka
perusahaan akan terikat pada jalan panjang di masa yang akan datang yang sudah
dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Investasi banyak mengandung resiko
dan ketidakpastian.
· Penanaman Modal Asing Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA)
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman
Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti
bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal
tersebut. Pengertian modal asing antara lain:
(a) Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
(b) Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
(c) Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang
No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.
PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI
Penanaman modal dalam negri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha
di dalam negara republik indonesia dengan menggunakan modal dalam negeri.
Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia,
badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan
penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia. Dokumen pendukung
permohonan: 1. Bukti diri pemohon :
1) Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV,
Fa; atau
2) Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
3) Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
4) Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan
dilakukan oleh pemohon sendiri.
5) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
6) Uraian Rencana Kegiatan :
Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta
mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
· Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
· Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh
Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Penanaman Modal
1. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi,
sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi
dari instansi yang bersangkutan.
2. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit
yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan
jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan
Kabupaten/Kota setempat.Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan
Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola
kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan
bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha
Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang
bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1995 Proses pengurusan:
· Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
· Pengajuan dan monitor permohonan
· Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
· Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
· Surat Keterangan Domisili Perusahaan
· NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
· Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi
· SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
· TDP – Tanda Daftar Perusahaan Penanaman Modal PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU
Nomor 1 Tahun 1967 Jo
UU Nomor 11 Tahun 1970 Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan –
ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 : Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
PENANAMAN MODAL ASING DI TINJAU DARI
SEGI HUKUM
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak
Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman
modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet
Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya
kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali
tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur
mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun
1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami
hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU
Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal
asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi
Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965
. Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum
(rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman
modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami
perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan
selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986
yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul
dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986 .
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986
tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM
mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua
BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50
Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang
telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai
pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan
sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun
1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan
Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan
dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan
kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing
serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya
tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif
Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala
Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan
mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka
penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun
dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan
Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres
Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan
Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia,
bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu
langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para
investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu
terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan
munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian
hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang
menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu
akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing
yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak
adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal
treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat
diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang
kondusif untuk menanamkan modalnya.