Jumat, 15 Juni 2012

Perbandingan YahooMail dan Gmail







Apa sebenarnya perbedaan Yahoo mail dan Gmail yang akan menjadikan pertimbangan anda untuk memilih salah satunya. Kedua layanan surat elektronik ini sama-sama memiliki kekurangan serta kelebihan pada kapasitas dan fitur-fitur yang dimilikinya.


Kecepatan
Jika dilihat dari segi kecepatan, harus diakui bahwa Gmail lebih cepat daripada Yahoo mail. Pada saat kita berada pada halaman account Gmail, maka kita tidak perlu me-refresh halaman untuk melihat apakah ada Email masuk atau tidak. Sedangkan Yahoo mail, terkadang kita perlu me-refresh halaman kembali untuk melihat apakah ada Email baru yang masuk. Selain itu Gmail adalah satu-satunya penyedia webmail gratis yang dapat mengirim 20 MB dalam satu kali pesan email.

Kapasitas
Google mail memiliki kapasitas penyimpanan atau storage email yang terbatas. Sedangkan pada Yahoo Mail mendapatkan nilai plus karena memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk kapasitas penyimpanan tidak terbatas.

Iklan
Tampilan iklan memang merupakan suatu yang biasa tampil pada fasilitas gratisan. Begitupun pada Gmail dan Yahoo Mail, namun bedanya iklan yang ditampilkan di Gmail dibatasi untuk pesan teks saja, sedangkan pada Yahoo Mail sering muncul iklan gambar yang sangat mencolok sehingga dapat menggangu kenyamanan pengguna.

Tampilan
Untuk tampilan saya rasa Yahoo Mail lebih user-friendly dibandingkan Gmail dan sangat mudah untuk dipelajari oleh orang awam sekalipun. Bagi anda yang lebih suka drag-and-drop folder maka Yahoo Mail merupakan pilihan tepat bagi Anda.

Box Spam
Gmail melakukannya lebih baik daripada Yahoo. karena Box Spam yahoo kadang terlalu spesifik mengedintifikasi Spam sehingga banyak eMail penting anda masuk kedalam box spam Yahoo.

Lain-lain
Untuk Gmail pengguna dapat menggunakannya secara independen, tak terhubung ke Internet, atau mengakses desktop melalui software email seperti Outlook, Windows Mail atau Apple Mail. Untuk Yahoo mail anda bisa mengupgradenya ke Yahoo! Mail Plus dengan USD20 per tahun untuk menghindari kekurangan di atas. Versi dibayar ini juga menambahkan dukungan POP, yang memungkinkan pengguna untuk meneruskan email ke account lain.

Kamis, 07 Juni 2012

PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN


PERAN SEKTOR LUAR NEGERI PADA PEREKONOMIAN
A. Perdagangan antar Negara:
Melakukan Relasi dengan Negara Lain terutama dalam bidang Perekonomian merupakan sesuatu yang tidak dapat di pungkiri atau diabaikan. Karena dengan melakukan relasi dengan negara lain perekonomian suatu negara akan semakin berkembang semakin banyak relasi dengan negara lain semakin berkekmbang perekonomian negara tersebut. Dalam menjalin relasi dengan negara lain Kita dapat menjual hasil produksi kita ke negara luar, Selain itu kita dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang barangnya tidak dapat diproduksi oleh negara kita dengan jalan import. Indonesia bahkan sudah melakukan Import dalam banyak hal, Namun yang kurang menyenangkan Indonesia juga menjadi pengimport beras terbanyak padalah Indonesia negara agraris yang menghasilkan beras. Nah dari hal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hubungan dengan negara lain itu sangat diperlukan. Secara Konseptual ada beberapa hal yang dapat dijadikkan alasan mengapa hubungan dengan luar negeri diperlukan.
1)  Seperti yang sudah saya katakan di awal artikel bahwa tidak semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi oleh produksi negara kita saja, Terutama dengan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar. Hal tersebut mendorong Negara kita butuh melakukan Import dari negara lain.
2)  Ada beberapa Negara yang jumlah produksinya tidak habis dipasaran dalam negeri. Dapat terjadi karena kurang diminatinya hasil produksi tersebut oleh masyarakat negaranya, dapat terjadi juga karena jumlah produksi melebihi jumlah penduduk yang mengkonsumsi, sehingga tidak semua hasil produksi dikonsumsi makanya dijual ke luar negeri dengan jalan eksport. Seperti Indonesia yang pada saat panen manggis hasilnya overload daripada peminatnya, karena takut busuk maka manggis dipisahkan kedalam beberapa kelas biasanya yang kualitas satu atau super diEksport ke Luar negeri. Intinya Negara butuh relasi dengan negara lain untuk memperluas pasaran hasil produksinya.
3)  Mendapatkan Informasi dan Ilmu dari negara yan sudah maju.
4)  Perdagangan antar negara sebagai salah satu cara membina persahabatan dan kepentingen-kepentingan politik lainnya.
5)  Secara ekonomis dan matematis perdagangan antar negara dapat mendatangkan tambahan keuntungan dan efisensi dari dilakukannya tindakan spesialisasi produksi dari negara-negara yang memiliki keuntungan mutlak dan keuntungan berbanding.
B. Hambatan Perdagangan antar Negara:
Dalam pelaksanaannya Perdaganagan antar negara tentu mepunyai beberapa hambatan, Tentunya lebih sulit dalam pelaksanaannya karena relasinya semakin luas dan jumlahnya semakin banyak. Beberapa Hambatan bahkan diciptakan oleh pihak-pihak terkait karena inginya keuntungan yang lebih besar atau tidak ingin mengalami kerugian, Maka mereka menciptakan peraturan-peraturan atau kebijakan-kebijakan sehingga transaksi menjadi lebih sulit untuk dilaksanakan karena prosedurya semakin banyak. Walaupun demikian ada beberapa negara yang tidak mau ribet dan mempermudah transaksi luar negeri dengan menjalin sistem perdagangan bebas dengan luar negeri, namun biasanya produksi dalam negeri akan jatuh di pasaran apabila melakukan pasar bebas karena luar negeri menawarkan produk yang lebih menarik dengan harga yang mengiurkan konsumen. Kembali ke topik kita Beberapa hambatan yang sering terjadi dapat dirumuskan sbb:
Ø  Hambatan Tariff
Tariff adalah nilai yang harus dibayar apabila hasil produksi tersebut ingin masuk kedalam suat negara. Tarif yang dibebankan tergantung pada kebijakan masing –masing negara, Perhitungan jumlah komoditi yang diimport juga mempengaruhi besar kecilnya tarif yang harus dibayar.
Ø  Hambatan Quota
Hambatan Quota dapat terjadi karena adanya peraturan yang membatasi jumlah masukan komoditi import suatu negara. Artinya pemerintah menentukan jumlah maksimal hasil produksi yang boleh masuk ke suatu negara.
Ø  Hambatan Dumping
Dumping merupakan tindakan memberikan harga jual hasil produksi yang lebih murah kepada pihak luar negeri dari pada dalam negeri. Mengapa menjadi hambatan, menurut saya mungkin karena itu akan merugikan produksi pihak luar negeri maka pemerintah luar negeri menciptakan larangan atau peraturan, tentunya itu menghambat perekonomian dengan luar negeri.
Ø  Hambatan embargo / sangsi ekonomi
Dalam pelaksanaannya organisasi yang mengatur perekonomian dunia memiliki peraturan yang harus dipatuhi. Namun dalam pelaksanaannya ada saja negara yang tidak mematuhi peraturan tersebut sehingga terjadi Sanksi yang diberikan Organisasi internasional tsb. Contoh umumnya melanggar wilayah kekuasaan negara, sering ada kapal illegal yang mencuri hasil laut suatu negara.
Karena munculnya hambatan-hambatan tersebut, Pemerintah mencari jalan keluar atas hambatan-hambatan yang ada sehingga hubungan dengan internasional berjalan dengan lancar. Adapun beberapa kebijakan yang ditetapkan pemerintah adalah: membuat kebijakan tariff dan quota dengan tujuan meningkatkan pendapatan negara dari sektor luar negeri agar keuangan negara tidak mengalami defisit. Kebijakan ini juga dibuat agar produk dalam negeri tidak kalah saing dengan luar negeri, jadi dibatasi produk yang masuk ke dalam negeri. Membuat kebijakan politik dumping dalam rangka peningkatan permintaan atas produk dalam negeri yang dieksport ke luar negeri. Kebijakan atas pelanggaran peraturan, dengan dibuatnya sanksi atas pelanggaran peraturan diharapkan mengurangi masalah-masalah hubungan luar negeri menyangkut keamanan internasional, HAM, Politik, Dan terorisme.

C.    Neraca Pembayaran Luar Negeri Indonesia
  1. Neraca perdagangan, yang merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor barang, baik migas maupun non-migas.
  2. Neraca jasa, merupakan kelompok transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kegiatan ekspor impor di bidang jasa
  3. Neraca berjalan, merupakan hasil penggabungan antara neraca perdagangan dan neraca jasa.
  4. Neraca lalu-lintas modal, merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan lalu-lintas modal pemerintahan (selisih antara pinjaman dan pelunasan hutang pokok) dan lalu-lintas modal swasta bersih
  5. Selisih yang belum diperhtungkan
  6. Neraca lalu-lintas moneter, yang merupakan kelompok pos-pos yang berkaitan dengan perubahan cadangan devisa.

D . PERAN KURS VALUTA ASING DALAM PEREKONOMIAN LUAR NEGERI INDONESIA
Kurs Valas merupakan nilai tukar suatu mata uang terhadap mata uang yang diinginkan. Minsalnya karena ingin ke inggris yang mata uangnya Poundsterling maka kita harus menukarkan uang rupiah kita dengan poundsterling, secara mata uang rupiah tidak dipakai orang UK. Misalnya saat ini nilai rupiah terhadap sterling 14.500. Maka untuk mendapatkan 1 Poungsterling kitah harus membayar sebesar 14.500,-. Nilai tukar mata uang ini selalu berubah-ubah, tergantung pada perekkonomian internasional dan perekonomian negara terkait.
Dalam bertransaksi dengan negara lain tentunya kita harus mempunyai mata uang negara tersebut makanya dibutuhkan valuta asing atau “Valas” dalam bertransaksi. Jadi Valas disini berfungsi sebagai salah satu perantara terbentuknya transaksi perdagangan internasional.


INFESTASI DAN PENANAMAN MODAL


INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
PENEGRTIAN INVESTASI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen
kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat. Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yang akan memperbesar peluang produksi di masa mendatang. Salah satu peranan yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi,
karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output dan kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penemuan-penemuan baru atau pembebanan pajak yang ringan atau pasar-pasar yang semakin berkembang memberikan insentif bagi investasi investasi yang ada, yang membuat permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatan kerja tumbuh dengan cepat.
Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha. Bila investasi tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
Investasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber dalam jangka panjang untuk menghasilkan laba di masa yang akan datang. Sekali investasi diputuskan maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang di masa yang akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Investasi banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.
· Penanaman Modal Asing Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Pengertian modal asing antara lain:
(a) Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
(b) Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
(c) Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang
No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.
PENANAMAN MODAL  DALAM  NEGERI
Penanaman modal dalam negri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di dalam negara republik indonesia dengan menggunakan modal dalam negeri. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia. Dokumen pendukung permohonan: 1. Bukti diri pemohon :
1) Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
2) Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
3) Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
4) Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
5) Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
6) Uraian Rencana Kegiatan :
Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
· Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
· Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal
1. Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
2. Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham. Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 Proses pengurusan:
· Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
· Pengajuan dan monitor permohonan
· Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
· Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
· Surat Keterangan Domisili Perusahaan
· NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
· Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi
· SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
· TDP – Tanda Daftar Perusahaan Penanaman Modal PENANAMAN MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo
UU Nomor 11 Tahun 1970 Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 : Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
PENANAMAN MODAL ASING DI TINJAU DARI SEGI HUKUM
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah. Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986 .
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989 Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.