Rabu, 17 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


BAB I
Konsep aliran dan sejarah koprasi
Koprasi adalah jenis badan usah yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koprasi memiliki konsep aliran, dan juga sejarah, untuk itu akan di bahas satu persatu di sini denga mengambil bahan dari berbagi sumber.
1.  Konsep koprasi
Konsep koprasi Barat
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
 Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg      saling membantu dan saling menguntungkan
 Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan    dan menanggung risiko bersama
Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

 Konsep Koperasi Negara Berkembang

 Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
 Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.   Latar Belakang Timbulanya Aliran Koprasi

Keterkaitan Idiologi, Sistem Perekonomian dan Aliran koperasi
                       

Aliran koprasi

 Aliran Sosialis
 Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
 Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

 Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
  Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
  Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
  Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik

3.   Sejarah Perkembangan Koperasi

Sejarah Lahiarnya koperasi

  1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
  1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
  1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
  1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
  1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan

(Sumber :Buku ekonomi edisi 3 terbitan Yudistira, http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/08/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi.htm dan http://www.pastinews.com/wp-content/uploads/2010/06/Koperasi-Logo.jpg)


 
BAB II

Pengertian dan prinsip prinsip koperasi
Koperasi mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Bentuk usaha ini dicita-citakan oleh bangsa Indonesia sebaga bangun usaha paling cocok. Hal ini dengan jelas dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kehidupan Koperasi di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992. Menurut undang-undang tersebut diatas, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-seorang disebut koperasi primer, sedangkan koperasi yang anggotanya badan hukum koperasi disebut koperasi sekunder.
Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang, bukan kumpulan modal. Keanggotaan seseorang dari koperasi bukan dilihat dari modal yang ditanamkan. Keanggotaan lebih dititikberatkan pada kemauannya bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan bersama. Paham ini nantinya akan tercermin dalam cara pembagian sisa hasil usaha. Koperasi merupakan badan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Tujuan utama koperasi adalah kesejahteraan seluruh anggota. Ini dicapai dengan bekerjasama melakukan usaha. Anggota diwajibkan secara aktif berpartisipasi memajukan koperasi sehingga hasilnya dapat dinikmati bersama.
Definisi ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•  Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
•  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi chaniago
•  Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi dooren
·   Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum
Definisi hatta
·   Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang
Definisi munkner
•  Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

Tujuan koperasi
•  Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Prinsip-prinsip munkner
•  Keanggotaan bersifat sukarela
•  Keanggotaan terbuka
•  Pengembangan anggota
•  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
Prinsip Rochdale
•  Pengawasan secara demokratis
•  Keanggotaan yang terbuka
•  Bunga atas modal dibatasi
•  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
Prinsip raiffeisen
•  Swadaya
•  Daerah kerja terbatas
•  SHU untuk cadangan
•  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•  Usaha hanya kepada anggota
•  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
•  Swadaya
•  Daerah kerja tak terbatas
•  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•  Tanggung jawab anggota terbatas
•  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip Ica
•  Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•  Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•  Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•  SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
Prinsip-prinsip koperasi indonesia
•  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•  Kemandirian
•  Pendidikan perkoperasian
•  Kerjasama antar koperasi


 
 BAB III

Organisasi & Manajemen
Organisasi adalah kumpulan dua orang atau lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.
Manajemen adalah proses untuk mengelola sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.
Bentuk organisasi
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi

Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan

sumber :
* http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/
* http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html

Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
  1. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
  2. Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
  3. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
  4. Maintenance daftar anggota dan pengurus,
  5. Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
  6. Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.


Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
  • Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
  • Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pola Manajemen Koprasi
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.



BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
 Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor – faktor produksi.

Koperasi Sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Tujuan dan Nilai Koperasi
  • Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
  • Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
  • Memaksimumkan biaya (minimize profit)
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).

Keterbatasan Teori Perusahaan
  • Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
  • Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
  • Kritikan atas tanggung jawab sosial.

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu, skala ekonomi, kepemilikan hak paten, pembatasan dari pemerintah.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
  • Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
  • Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
  • Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
· Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
· Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
  • SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota.

Sumber : www.google.com ,mega_adhasha blogs 
























Tidak ada komentar:

Posting Komentar